News

KPK Duga Ma'ruf Cahyono Minta Fee 10 Persen dari Proyek di Setjen MPR

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono meminta imbalan (fee) sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permintaan fee tersebut diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek.

"Permintaan 'fee' tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ.

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan 'fee' pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi.

Menurutnya, keterangan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah tersebut menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: